WALI NASAB


👤 Urutan Wali Nasab dalam Pernikahan, Sudah Tahu?

Dalam syariat Islam, wali nasab adalah wali yang berasal dari keluarga atau kerabat mempelai perempuan berdasarkan garis keturunan laki-laki dari pihak ayah. Penetapan urutan wali ini bertujuan agar pelaksanaan akad nikah berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, hak menjadi wali nasab diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat hubungan darahnya dengan mempelai perempuan.

Urutan tersebut dimulai dari:
✅ Ayah kandung
✅ Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas
✅ Saudara laki-laki
✅ Anak laki-laki dari saudara laki-laki
✅ Paman dari pihak ayah
✅ Anak laki-laki paman
✅ Hingga kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan yang telah ditetapkan.

Apabila tidak terdapat wali nasab yang memenuhi syarat, atau wali nasab berhalangan sesuai ketentuan, maka perwalian dapat dilaksanakan oleh wali hakim sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Memahami urutan wali nasab menjadi bagian penting dalam mempersiapkan akad nikah yang sah, tertib administrasi, dan sesuai syariat.

Mari wujudkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah dengan memenuhi setiap rukun dan ketentuan yang telah ditetapkan.

#KemenagRI #KemenagRiau #KUA #WaliNasab #WaliNikah #RukunNikah #AkadNikah #Pernikahan #PencatatanPerkawinan #LayananKeagamaanBerdampak #KemenagBerdampak #KeluargaSakinah

**🌿 KISAH THOLHAH BIN UBAIDILLAH رضي الله عنه**

🌿 KISAH  THOLHAH BIN UBAIDILLAH رضي الله عنه SAHABAT MULIA, PEMBERANI, DERMAWAN, DAN PEMBELA RASULULLAH ï·º Di antara sahabat Ras...