HUKUM MENIKAH DENGAN WALI HAKIM


بِسْــــــــــــــــــــــم اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

🍂” HUKUM MENIKAH DENGAN WALI HAKIM TANPA SEPENGETAHUAN WALI KELUARGA

بسم الله الرحمن الرحيم 

Pertanyaan

Bismillah, afwan umm mau bertanya bagaimana hukum seorang anak perempuan yang hendak menikah dan memakai wali hakim 

tanpa sepengetahuan orang tua yang masih hidup (ayahnya sudah meninggal), dan masih ada kakak laki-laki dan paman-pamannya. 

tetapi anak ini menikah memakai wali hakim karena alasannya katanya karna buru-buru akan mengangkat anak bayi yang akan lahir.*

mohon nasehatnya ustadz jazaakallahu khoyron

🧲Jawab

▶️ Kepada saudara penanya, semoga dirahmati Allah Ta’ala..* 

💍Nikahnya harus diulangi dengan dinikahkanoleh walinya yang paling dekat  hubungan. Mala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

**🌿 KISAH THOLHAH BIN UBAIDILLAH رضي الله عنه**

🌿 KISAH  THOLHAH BIN UBAIDILLAH رضي الله عنه SAHABAT MULIA, PEMBERANI, DERMAWAN, DAN PEMBELA RASULULLAH ﷺ Di antara sahabat Ras...