بِسْــــــــــــــــــــــم اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
🍂” HUKUM MENIKAH DENGAN WALI HAKIM TANPA SEPENGETAHUAN WALI KELUARGA
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan
Bismillah, afwan umm mau bertanya bagaimana hukum seorang anak perempuan yang hendak menikah dan memakai wali hakim
tanpa sepengetahuan orang tua yang masih hidup (ayahnya sudah meninggal), dan masih ada kakak laki-laki dan paman-pamannya.
tetapi anak ini menikah memakai wali hakim karena alasannya katanya karna buru-buru akan mengangkat anak bayi yang akan lahir.*
mohon nasehatnya ustadz jazaakallahu khoyron
🧲Jawab
▶️ Kepada saudara penanya, semoga dirahmati Allah Ta’ala..*
💍Nikahnya harus diulangi dengan dinikahkanoleh walinya yang paling dekat hubungan. Mala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.